banner 728x250

Bea Cukai Amankan 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun

Bea Cukai Amankan 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun

SIMALUNGUN —Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan sebanyak 448.300 batang rokok ilegaldari berbagai merek dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Simalungun, Selasa (8/9/2026).

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang telah dihimpun petugas sejak Agustus 2025. Dari hasil penindakan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp665,7 juta  sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp433,7 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar,Enriko Parulian Hutahayan, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai pola distribusi rokok ilegal yang dilakukan langsung oleh pemilik menggunakan kendaraan pribadi.

Menurut Enriko, rokok ilegal tersebut didistribusikan menggunakan mobil pribadi dan kemudian disalurkan ke sejumlah warung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pematangsiantar melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil **Daihatsu Sigra** yang diketahui membawa rokok ilegal menuju kawasan Pematang Raya.

Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut dan mengamankan rokok ilegal yang dibawa.

Pengembangan tidak berhenti pada penindakan kendaraan. Petugas selanjutnya menelusuri lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Hasil penelusuran mengarah ke sebuah gudang yang berada di Jalan Besar Sidamanik, Nagori Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Enriko menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari tempat penyimpanan hingga jalur distribusinya.

“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami kumpulkan sejak Agustus 2025. Kami terus menelusuri pola distribusi untuk mengungkap peredaran rokok ilegal hingga ke sumbernya,” ujar Enriko.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Bea Cukai Pematangsiantar untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bamasnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *