banner 728x250

KPK Tetapkan dan Tahan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

KPK Tetapkan dan Tahan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Jakarta, 15 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi KPK, kedelapan tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintahan maupun pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial LMP, SON, ADR, LEV, FEZ, ERW, MF, dan ARF.

KPK menyebut, dalam proses penyidikan, ditemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap serta penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan KPK sebagai bagian dari proses hukum. Selanjutnya, penyidik akan mendalami rangkaian perkara, termasuk dugaan pemberian dan penerimaan suap maupun gratifikasi serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terkait.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

Sumber: KPK RI
BAMASNEWS — Moderat dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *